Penertiban yg sedang dilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap kepatuhan berlalulintas serta penegakan instansi Kepolisian secara profesional dan berwibawa, maka jika ada (oknum) petugas melakukan pelanggaran terhadap kode etik Kepolisian, dpt melaporkannya ke :
apabila menemui pelanggaran yg dilakukan oleh Petugas, Jangan segan2 utk dilaporkan. Agar dicatat:
1. Nama Petugas
2. Pangkat
3. Kesatuan (Polda/Polres/Polsek) bisa dilihat di bahu kiri dibawah tanda kepangkatan.
4. Satker (Satuan Kerja) / Fungsi, (Polantas/Samapta/Brimob/Reserse/Intelpam dll)
bisa dilihat di bahu kanan dibawah tanda kepangkatan.
5. Nopol (Nomor Polisi) Kendaraan Dinas/Pribadi yg digunakan Oknum tersebut.
6. Waktu dan tempat kejadian.
melalui SMS 1717, Call Center 5276001/4 dan 112
atau Fax: 021-5275090
atau email: tmc@lantas.metro.polri.go.id
Catat dan Laporkan. Terima kasih.
Sabtu, 17 Oktober 2009
INFO : Penertiban Oknum Petugas Kepolisian
Diposting oleh Yuliadi Kurnia di 17.36
0 komentar:
Posting Komentar